JUKNIS PPDB SD NEGERI TAWANGHARJO 01
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PATI
NOMOR : 422.1/ 7197
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH
ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Pasal 6
Sekolah Dasar
(1) Calon peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima
sebagai peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, dan yang berusia 6 (enam)
tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019 dapat diterima sebagai
calon peserta didik baru apabila jumlah pendaftar belum memenuhi daya
tampung.
(2) SD dapat menerima calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima)
tahun 6 (enam) pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019 yang memiliki
kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis dengan menyertakan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau rekomenasi dari dewan
guru Sekolah.
(3) Calon peserta didik kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan telah mengikuti
pendidikan di TK.
(4) Apabila jumlah calon peserta didik baru melebihi daya tampung maka
seleksi penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan menggunakan:
a. usia calon peserta didik, dibuktikan dengan foto kopi akte kelahiran
atau surat kenal lahir dan menunjukkan dokumen aslinya pada saat
pendaftaran;
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan Zonasi dan dibuktikan
dengan foto kopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan dokumen
aslinya pada saat pendaftaran;
c. jika pada butir huruf (a) dan (b) sama maka prioritas pertama diberikan
kepada calon peserta didik yang paling dekat dengan Sekolah kemudian
baru yang mendaftar lebih awal.
(5) Sekolah Dasar yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pati menyelenggarakan program Pendidikan Inklusi wajib
menerima peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
(6) Sekolah Dasar selain yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pati dapat menerima peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa.
(7) Ketentuan PPDB yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur dalam Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati
BAB IV
ROMBONGAN BELAJAR
Pasal 8
(1) Jumlah peserta didik baru pada TK dalam satu rombongan belajar/kelas
paling banyak 25 anak.
(2) Jumlah peserta didik baru pada SD dalam satu rombongan belajar/kelas
paling sedikit 20 anak dan paling banyak 28 anak, kecuali untuk SD di
daerah terpencil.
(3) Jumlah peserta didik baru pada SMP dalam satu rombongan belajar/kelas
paling sedikit 20 anak dan paling banyak 32 anak, kecuali untuk SMP di
daerah terpencil.
(4) Jumlah rombongan belajar untuk sekolah negeri dan swasta:
a. SD : paling sedikit 6 rombel dan paling banyak 24 rombel
b. SMP : paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 33 rombel
Lampiran I : Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati
Nomor : 422.1/ 7198
Tanggal : 8 Juni 2018
Comments
Post a Comment