JUKNIS PPDB SD NEGERI TAWANGHARJO 01

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PATI NOMOR : 422.1/ 7197 

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT TAHUN PELAJARAN 2018/2019 

Pasal 6 
Sekolah Dasar 

(1) Calon peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, dan yang berusia 6 (enam) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019 dapat diterima sebagai calon peserta didik baru apabila jumlah pendaftar belum memenuhi daya tampung. (2) SD dapat menerima calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019 yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis dengan menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau rekomenasi dari dewan guru Sekolah. 
(3) Calon peserta didik kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan di TK. 
(4) Apabila jumlah calon peserta didik baru melebihi daya tampung maka seleksi penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan menggunakan: a. usia calon peserta didik, dibuktikan dengan foto kopi akte kelahiran atau surat kenal lahir dan menunjukkan dokumen aslinya pada saat pendaftaran; b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan Zonasi dan dibuktikan dengan foto kopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan dokumen aslinya pada saat pendaftaran; c. jika pada butir huruf (a) dan (b) sama maka prioritas pertama diberikan kepada calon peserta didik yang paling dekat dengan Sekolah kemudian baru yang mendaftar lebih awal. 
(5) Sekolah Dasar yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati menyelenggarakan program Pendidikan Inklusi wajib menerima peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
(6) Sekolah Dasar selain yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati dapat menerima peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. 
(7) Ketentuan PPDB yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati

BAB IV 
ROMBONGAN BELAJAR 
Pasal 8 

(1) Jumlah peserta didik baru pada TK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 anak. (2) Jumlah peserta didik baru pada SD dalam satu rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 anak dan paling banyak 28 anak, kecuali untuk SD di daerah terpencil. 
(3) Jumlah peserta didik baru pada SMP dalam satu rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 anak dan paling banyak 32 anak, kecuali untuk SMP di daerah terpencil. 
(4) Jumlah rombongan belajar untuk sekolah negeri dan swasta: 
a. SD : paling sedikit 6 rombel dan paling banyak 24 rombel 
b. SMP : paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 33 rombel


Lampiran I : Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati 
Nomor : 422.1/ 7198 
Tanggal : 8 Juni 2018 






Comments

Popular posts from this blog

PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2018/2019